Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang dibuat oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga transfer. Salah satu bagian dari TP Doc adalah Dokumen Induk atau Master File. Lalu, apa saja isi atau informasi yang dimuat dalam Master File? Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Master File paling sedikit memuat lima informasi berikut ini:
- Struktur dan Bagan Kepemilikan dan Negara Anggota Grup Usaha
- Kegiatan Usaha
- Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha
- Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan
- Laporan Keuangan Konsolidasi dan Informasi Transaksi Afiliasi
Struktur dan Bagan Kepemilikan serta Negara/Yurisdiksi Anggota Grup Usaha
Bagian ini memuat informasi mengenai daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha. Informasi lain yang dimuat adalah bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha serta lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha.
Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Grup Usaha
Pada bagian ini, informasi yang dimuat adalah daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha. Selanjutnya, diuraikan mengenai faktor penentu berperan penting dalam menentukan laba masing-masing anggota grup usaha. Setelah itu, Wajib Pajak perlu memberikan penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk lima besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh grup usaha. Penjelasan rantai usaha juga diberikan untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh grup usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha.
Wajib Pajak kemudian menguraikan daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota grup usaha. Kontrak atau perjanjian penting di antaranya penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa, kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa, serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam grup usaha.
Informasi selanjutnya yang disajikan dalam bagian ini adalah penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha. Kemudian, Wajib Pajak juga perlu memberikan penjelasan umum mengenai analisis fungsional grup usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai. Informasi terakhir yang harus dimuat di bagian ini adalah penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota grup usaha selama lima tahun terakhir.
Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha
Isi dari Master File selanjutnya adalah penjelasan tentang strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D. Wajib Pajak kemudian menyajikan daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup usaha yang penting untuk analisis penentuan harga transfer, serta penjelasan mengenai anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud.
Selanjutnya, informasi yang ditampilkan adalah daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota grup usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud. Wajib Pajak juga diminta untuk menyajikan daftar kontrak/perjanjian antar anggota grup usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi.
Pada bagian ini, Wajib Pajak juga diminta memberikan penjelasan tentang kebijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harta tidak berwujud. Selain itu, perlu dijelaskan juga mengenai pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha
Pada bagian ini, Wajib Pajak memberikan penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen. Selain itu, Wajib Pajak juga mengidentifikasi dan memberikan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada, serta penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota grup usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan Informasi Perpajakan Terkait Transaksi Afiliasi
Pada bagian terakhir, terdapat dua informasi yang disajikan. Pertama, laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal. Kedua, daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.